Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Panggil Lagi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Pendalaman kasus ini dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Panggil Lagi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
PT. Pertamina (Persero)
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Pendalaman kasus ini dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Tak terkecuali pejabat-pejabat pada instansi terkait.

Satu diantarahya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo

Meski telah dipanggil pada pekan ini, rupanya tim penyidik belum menamatkan pemeriksaan terhadap Isa.

"Ya kita periksa lagi minggu depan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dirinya akan kembali diperiksa pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait sumber anggaran dalam proyek BTS BAKTI Kominfo.

Sebab dalam proyek ini, ada indikasi sumber anggaran berasal tak hanya dari rupiah murni tapi juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita masih pastikan anggaran itu anggaran rupiah murni atau anggaran PNBP. Ada dugaan, ada tambahan dari yang murni sama PNBP. Cuma ini masih kita dalami. Karena itu kan kita periksa Dirjen Anggaran," katanya.

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran proyek BTS BAKTI Kominfo ini.

Termasuk apakah boleh dilakukan pencairan 100 persen untuk proyek tahun jamak.


"Ya kita dalami itu (pencairan anggaran tahun jamak)," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan BTS BAKTI Kominfo.

Temuan ini berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

"Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).

Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun.

Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Sekitar Rp 10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas