Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Direktur Waskita Terkait Kasus Penggunaan Fasilitas Pembiayaan

Pemeriksaan terhadap Destiawan sebagai Dirut aktif Waskita Karya pun telah dilakukan tim penyidik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kejagung Dalami Aliran Dana ke Direktur Waskita Terkait Kasus Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (kiri). Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pada perusahaan BUMN, Waskita Karya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pada perusahaan BUMN, Waskita Karya.

Aliran dana dalam kasus rasuah ini pun ditelusuri tim penyidik. Termasuk yang mengarah kepada sang Direktur Utama (Dirut), Destiawan Soewardjono.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Tempat di Surabaya Terkait Kasus Korupsi BUMN Waskita Karya

"Ya lagi kita dalami (aliran dana ke Dirut Waskita Karya)," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Destiawan.

"Belum dicegah," kata Prabowo.

Pemeriksaan terhadap Destiawan sebagai Dirut aktif Waskita Karya pun telah dilakukan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Sayangnya saat ditemui awak media, Destiawan cenderung mengindar dengan masuk ke mobil.

Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama sepuluh jam hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi

"Nanti saja ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (21/12/2022) malam.

Peluang pemeriksaan kembali pun terbuka lebar. Sebab tim penyidik hendak menggali prosedur yang dijalankan oleh Destiawan sebagai direktur aktif.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara ini.

"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas