Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Direktur Waskita Terkait Kasus Penggunaan Fasilitas Pembiayaan

Pemeriksaan terhadap Destiawan sebagai Dirut aktif Waskita Karya pun telah dilakukan tim penyidik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kejagung Dalami Aliran Dana ke Direktur Waskita Terkait Kasus Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (kiri). Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pada perusahaan BUMN, Waskita Karya. 

Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.

"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi.

Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.

"Masih kita telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.

Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Berita Rekomendasi

"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas