Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Dibebaskan, AKBP Arif Rachman Punya Anak yang Masih Butuh Biaya Pengobatan Hemofilia Tipe A

Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin minta dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Dibebaskan, AKBP Arif Rachman Punya Anak yang Masih Butuh Biaya Pengobatan Hemofilia Tipe A
Ist
Arif Rachman. Minta Dibebaskan, AKBP Arif Rachman Punya Anak yang Masih Butuh Biaya Pengobatan Hemofilia Tipe A 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa, AKBP Arif Rachman Arifin meminta dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan kondisi keluarga Arif.

Pasalnya, salah satu anaknya masih menderita hemofilia tipe A.

"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Marcella saat membacakan pleidoi AKBP Arif Rachman di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Marcella menyampaikan bahwa proses pidana yang dijalani terdakwa Arif Rachman dinilai sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Sebab, AKBP Arif masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa Arif Rachman merupakan tulang punggung keluarga sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Arif Rachman," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Marcella, istri Arif Rachman hanyalah seorang ibu rumah tangga yang biasa mengusung anak-anaknya seorang diri selama 6 bulan terakhir sejak kliennya ditahan. Kini, istri Arif hanya bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang telah pensiun.

Berita Rekomendasi

"Istri dari arif rachman bergantung pada orang tua dan mertua yang sudah pensiun. Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman hingga kini masih sangat tinggi dengan adanya 3 anak yang masih memerlukan biaya pendidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk lepas dari berbagai tuntutan dalam status kliennya sebagai terdakwa.

Hal itu diungkap dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

"Melepaskan Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rahman Arifin telah diuji secara administratif," ujar tim kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Ia menyampaikan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Arif Rachman harus dilepaskan dari berbagai tuntutan.

"Lepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan," jelasnya.

Menurut kuasa hukum, terdakwa Arif melakukan tindakan menghapus rekaman file rekaman CCTV karena adanya daya paksa. Selain itu, Arif juga melakukan perintah jabatan.

"Bebaskan Arif dari tahanan, pulihkan nama baik dan harkat martabat Arif, memulihkan hak-hak Arif dan bebankan biaya perkara kepada negara," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Perintah Sambo Penuh Kejanggalan, Arif Rachman Ngaku Sudah Minta Bantuan Atasan Tapi Tak Didukung

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta. Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas