Perintah Sambo Penuh Kejanggalan, Arif Rachman Ngaku Sudah Minta Bantuan Atasan Tapi Tak Didukung
Arif menuturkan bahwa dirinya pun memohon bantuan kepada atasannya. Namun, dia tak menjelaskan atasan yang dimaksudkan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku sudah meminta bantuan atasannya seusai melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang masih hidup. Akan tetapi, tak ada dukungan dari pimpinan Polri.
Hal tersebut diungkap AKBP Arif Rachman dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Adapun rekaman CCTV yang dimaksud di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Baca juga: Arif Rachman Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo: Logika, Nurani dan Takut Bercampur
Arif pun sempat menonton rekaman CCTV tersebut bersama terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Eks Kapolres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit. Rekaman CCTV itu berbeda dengan keterangan Sambo yang menyatakan datang saat Brigadir J telah tewas.
"Ketika saya pertama kali menemukan ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam video yang saya tonton kemudian mendapatkan perintah dari saudara FS untuk menghapus file yang saya tonton. Saya sudah berupaya mempertimbangkan dan memohon bantuan," ujar Arif.
Arif menuturkan bahwa dirinya pun memohon bantuan kepada atasannya. Namun, dia tak menjelaskan atasan yang dimaksudkan tersebut.
Baca juga: Cerita Ferdy Sambo soal Putri Sempat Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
"Saya memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya kira bisa memberikan perlindungan dukungan serta arahan tentang ketidaksesuaian kejanggalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif menambahkan jika saat tersebut atasannya mendukung dan memberikan perlindungan untuk mengungkap fakta, maka dirinya pun tak harus duduk di meja persidangan.
"Jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk melaporkan kepada petinggi Polri atau pejabat utama lainnya demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta mungkin sejak saat itu saya lebih berani mengungkapkan hal yang saya ketahui," jelasnya.
Saat itu, kata Arif, dirinya justru dihadapkan oleh Ferdy Sambo untuk mengungkap ketidaksesuaian tersebut. Lantas, Sambo pun meminta dirinya untuk segera menghapus file rekaman tersebut.
"Namun hal itu tidak seideal yang saya harapkan dan saya malah dihadapkan ke saudara FS yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut," tukasnya.
Baca juga: Arif Rachman Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo: Logika, Nurani dan Takut Bercampur
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.