Pihak Hasya Atallah Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi, Keluarga Buat Laporan Baru
Pihak Hasya Atallah, korban kecelakaan yang tewas jadi tersangka menganggap rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi mengandung maladministrasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan hingga tewas yang terjadi tersangka, Muhammad Hasya Atallah Syaputra menganggap rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi mengandung maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Rian mengatakan, hal itu dikarenakan pihak kepolisian sudah menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan Hasya tersebut pada Jumat (13/1/2023) lalu.
"Dengan adanya pemberhentian, tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Ulang, Terungkap Hasya Atallah Sempat Terlantar Selama 45 Menit Setelah Kecelakaan
Karena hal tersebut, pihak keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya.
"Oleh karena itu Kami kuasa hukum M Hasya Atallah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.
Pihak Keluarga Buat Laporan Baru
Pihak keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang dan lebih memilih untuk membuat laporan baru terhadap Eko terkait kematian Hasya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diketahui sudah diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata Rian, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Keluarga Harap Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dihapuskan, Kembalikan Martabat Keluarga
Dalam laporan tersebut, kata Rian, pihak keluarga menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian terkait laporan itu.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," jelasnya.
Kronologi Kecelakaan Hasya dari Rekontruksi
Dalam rekontruksi ulang yang dilaksanakan, para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.
"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.
Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan.
Di sana, terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.
Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan.
Sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.
Baca juga: Temui Kapolda Metro, Ibu dari Hasya Mahasiswa UI Tumpahkan Isi Hati dan Tuntut Keadilan Bagi Anaknya
Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.
Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.
Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan.
Hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.
"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.
Baca juga: BEM UI Kritik Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya yang Usut Kasus Hasya, Wujud Tidak Profesional
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu tersebut.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya .
Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)