Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi

Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang budi kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi kepada Ferdy Sambo. 

"Prinsip saya adalah mengabdikan di kepolisian negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siapa di tempatkan di mana saja," jelasa Baiquni.

Baiquni melanjutkan ia memulai berdinas menjadi polisi sejak 2006 di Sumatra Barat selama 8 tahun di Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi dan terakhir di Polres Lima Puluh Kota di Harau.

"Setelah saya lulus PTIK saya ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun di Polres Maluku Tengah dan di Polres Ambon. Selanjutnya setelah lulus sekolah saya ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri," tutupnya.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas