Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi

Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang budi kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi kepada Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo, saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni di persidangan.

Baiquni melanjutkan dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ia hadapi, dia hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).

Baca juga: Jaksa Yakin Ferdy Sambo Tembak Yosua, Membandingkan Tuntutan, Replik JPU dengan Pembelaan Terdakwa

"Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Sehingga asumsi tersebut membuat dirinya jadi orang ketiga dalam sidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

BERITA TERKAIT

"Mohon izin yang mulia pada saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap CCTV tanpa alasan DNA bukti yang jelas," kata Baiquni.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya masuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bukan karena Ferdy Sambo.

"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta. Dan permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," kata Baiquni di persidangan.

Baiquni juga mengungkapkan selama berdinas dirinya tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar. Walaupun dalam berbagai kesempatan saya bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di Pulau Jawa," lanjutnya.

Baiquni Wibowo mencontohkan seperti misalnya saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai 2012.

Ia bisa saja meminta bantuan ayahnya agar bisa berdinas di kota besar namun tidak pernah meminta untuk diprioritaskan.

Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas