Polisi Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bambang Kayun
Red notice tersebut diketahui untuk dua tersangka Emilya Said (ES) dan Hermansyah (H). Keduanya dimungkinkan saat ini tengah berada di luar negeri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," tutur Firli.
Firli menjabarkan, dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan tersangka, atas saran lanjutan dari Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ungkap Firli.
"Selama proses pengajuan praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," imbuhnya.
Selain itu, Firli mengungkap Bambang Kayun pada Desember 2016 diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya.