Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah, Zico: Saya Pikir Typo
Zico memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Leon melanjutkan, pihaknya tetap mempercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK).
Namun di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian untuk menangani perkara pidana ini.
Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," kata Leon.
"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," tambahnya.
Sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico.