Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Dalam sidang, Teddy mengajukan eksepsi yang menyebut ada pihak yang ingin menjatuhkan kariernya sebagai anggota Polri. 

Terkait barang bukti, Teddy menyebut bahwa barang bukti sabu tidak ditemukan di rumah ataupun kantornya.

Adapun barang bukti narkotika dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Anita.

Dengan alasan ini, kata Teddy, dakwaan tim JPU kepada Teddy, tidak berdasar.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Mengutip TribunJakarta.com, sebelumnya JPU mengungkapkan, Teddy Minahasa adalah sosok yang memerintahkan anggotanya untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Adapun pihak yang diminta untuk menukarkannya adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya, terdakwa kasus peredaran narkoba ini menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, pada 20 Mei 2022.

BERITA REKOMENDASI

Dody yang pada saat itu juga ikut hadir lantas diminta teddy untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Pada saat itu Doddy sempat menolah perintah Teddy.

Namun, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas."

"Dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'Siap jenderal'," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Teddy pun menegaskan kembali dengan permintaan yang lebih spesifik, yaitu meminta menukar seperempat dari total barang bukti sabu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas