Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Irfan Widyanto: Bawahan Wajib Patuhi Perintah Atasan, Apa Salah Patuhi Perpol 7 Tahun 2002?

Irfan Widyanto mengatakan seorang bawahan kepolisian wajib hukumnya untuk melaksanakan perintah atasan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Irfan Widyanto: Bawahan Wajib Patuhi Perintah Atasan, Apa Salah Patuhi Perpol 7 Tahun 2002?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto. Terdakwa Irfan Widyanto: Bawahan Wajib Patuhi Perintah Atasan, Apa Salah Patuhi Perpol 7 Tahun 2002? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengatakan seorang bawahan kepolisian wajib hukumnya untuk melaksanakan perintah atasan.

Hal ini kata dia tertera dalam aturan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Masuk dalam Aturan Perpol 7 Tahun 2002 yang mana bawahan wajib melaksanakan perintah atasan," kata Irfan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Irfan pun mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang ia tunjukkan justru membuatnya dituduh bersalah, hingga di meja hijaukan.

Menurutnya apa yang ia lakukan salah jika mendatangi TKP dan membantu tugas Divisi Propam atas perintah dari atasan yang tak berwenang seperti lalu lintas, intel, ataupun Samapta.

"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas," ujar dia.

"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari perintah atasan komandan divisi lain yang tak memiliki kewenangan misal lalu lintas, Samapta atau Intel atau lainnya karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah," jelas Irfan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Mengaku Sangat Terpukul dan Terzalimi, Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J 

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas