Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Pengacara mengklaim bahwa Irfan tak terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, khususnya yang mengganggu sistem elektronik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
![Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Minta Nama Baiknya Dipulihkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akp-irfan-widyanto-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi pada persidangan Jumat (3/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui tim penasihat hukumnya, Irfan meminta nama baiknya dipulihkan dari jeratan kasus ini.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J
Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan dari jerat pidana.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa pada kedudukan hukum semula," kata penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat dalam persidangan pleidoi.
Permintaan itu karena pihaknya mengklaim bahwa Irfan tak terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, khususnya yang mengganggu sistem elektronik.
"Tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum disertai dengan kehendak atau dengan tujuan agar terganggu nya sistem elektronik," kata Henry.
Tak hanya dari tim PH, pleidoi pribadi juga dibacakan langsung oleh Irfan dalam persidangan hari ini.
Dalam kasus ini dia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV Rumah Duren Tiga.
Padahal tindakan demikian dilakukannya hanya untuk menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam pada saat itu.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo
"Saya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Irfan saat membacakan pleidoinya.
Dia pun mengungkapkan bahwa DVR CCTV yang digantinya, sempat diambil Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu, dia heran dipersalahkan dalam kasus ini.
"Siapakah yang salah disini? Apakah ini adil untuk saya? Apakah ini seimbang dengan perbuatan saya? Saya hanya Prajurit Bhayangkara Yang Mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, Senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.