Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wowon Tak Ada Rencana Tobat Bila Kasus Tak Terungkap, Rencanakan Bunuh Semua TKW Korban Penipuan

Wowon tersangka pembunuh berantai atau serial Killer Cianjur hingga Bekasi mengaku tidak akan tobat jika kasusnya tidak diungkap polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wowon Tak Ada Rencana Tobat Bila Kasus Tak Terungkap, Rencanakan Bunuh Semua TKW Korban Penipuan
ISTIMEWA/KOMPAS.com Firman Taufiqurrahman
Wowon Erawan pelaku pembunuhan berantai (kiri) mengaku akan membunuh seluruh TKW korban penipuan andai dirinya tidak ditangkap polisi. 

Sejauh ini, baru dua orang TKW yang diketahui identitasnya atas nama Siti dan Farida yang tewas karena dibunuh para tersangka akibat menagih janji Wowon cs.

"ini akan kami inventarisir identifikasi berapa korban penipuan dari TKW yang ada diluar negeri ini," ungkapnya.

Kesebelas orang itu yakni Aslem, Hanna, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene, Sulastini.

Selanjutnya Siti Fatimah dan Parida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs dalam kasus ini.

Kasus penipuan dan pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas