Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jika Terbukti Bersalah, Chuck Putranto: Insya Allah Saya Ikhlas Menerima Hukuman yang Dijatuhkan

Chuck Putranto mengungkapkan bahwa terkadang kehidupan di dunia memang tidak adil tapi akhirat kelak semua keadilan akan terungkap

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jika Terbukti Bersalah, Chuck Putranto: Insya Allah Saya Ikhlas Menerima Hukuman yang Dijatuhkan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengungkapkan jika terbukti bersalah Insya Allah ia menerima hukum yang dijatuhkan kepada dirinya dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Pernyataan tersebut diungkap Chuck Putranto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) malam.

"Hakim yang terhormat agar dapat berlaku bijaksana dalam menilai pembelaan saya sebagai terdakwa yang kiranya tidak memutuskan saya bersalah. Jika saya tidak terbukti bersalah. Namun jika majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan saya terbukti bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu. Maka Insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," kata Chuck Putranto di persidangan.

Kemudian Chuck Putranto mengungkapkan bahwa terkadang kehidupan di dunia memang tidak adil tapi akhirat kelak semua keadilan akan terungkap.

"Saya memahami bahwa kehidupan di dunia terkadang akan terlihat tidak adil. Tetap di akhirat nanti segala ketidakadilan akan terungkap dan dipertanggungjawabkan di pengadilan Allah subhanahu wa ta'ala," kata Chuck Putranto.

Baca juga: Sampaikan Isi CCTV, Chuck Putranto Sebut Dijanjikan Oleh Pimpinan Polri Tidak Akan Dipidana 

"Dan saya juga sudah bertawakal kepada Allah subhanahuwata'ala atas keputusan yang majelis hakim akan ambil nanti di akhir persidangan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun Chuck Putranto dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia tengah hadapi..

"Majelis hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT. Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai hari ini saya yakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Yang Maha Kuasa," kata Chuck di persidangan.

Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan berdampak sangat besar anak, istri, keluarga dan karier saya," sambungnya.

Chuck bercerita bahwa dengan apa yang ia alami mempengaruhi orang di sekitarnya.

"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga terhadap istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tegas Chuck.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas