Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI

Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan. 

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Arsul Sani meminta AKBP (Purn) Eko Setia BW meminta maaf kepada pihak keluarga Muhammad Hasya Attallah. 

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.

Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.

Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.

Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Berita Rekomendasi

Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.

Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas