Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengadaan proyek tower BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengadaan proyek tower Base Transceiver Station (BTS).
Pendalaman itu berkaitan dengan pengaturan tender dalam proyek pengadaan tower BTS.
"Lagi kami dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai dugaan suap kepada pejabat Kominfo.
Alasan pendalaman itu karena tim penyidik menemukan adanya indikasi suap ataupun gratifikasi terhadap para pejabat Kominfo.
"Kalau kami mendalami itu pasti dasarnya adalah indikasi. Begitu ada indikasi, kita dalami," ujarnya.
Jika terbukti, maka pihak yang terlibat akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Semua pasal kalau ada kita tempelkan. Yang penting ada alat buktinya," kata Prabowo.
Tak hanya suap, tim penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Termasuk dugaan TPPU yang dilakukan oknum di Kementerian Kominfo.
"Kami lagi dalami TPPU ke sana, Kemenkominfo," katanya.
Terkait dugaan TPPU ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Tak terkecuali di antaranya para pejabat Kominfo. Mereka yang telah diperiksa ialah: Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi; Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; dan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong.
Namun terkait TPPU, hingga kini belum ditetapkan satupun tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sementara terkait perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.