Angkat Disertasi 'Autokritik' Partai Golkar, Anggota DPR RI Agun Gunandjar Raih Gelar Doktor
Dua hal inilah yang menjadi latar belakang di mana pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan oleh tata kelola partai politik yang baik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, berhasil meraih gelar pendidikan tertinggi jenjang Doktor/S3 dari Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta, pada Senin (6/1/2023).
Adapun judul disertasinya 'Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good governance di Era reformasi'.
Agun berhasil meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian dan mempertahankan disertasi didepan para pembimbing dan penguji, yaitu Prof Dr Nurliah Nurdin, Dr Muhammad Taufik, Dr Makhdum, Prof Dr Zainuddin Amali, Dr R Luki, Dr Asropi, dan Prof Dr Djohermansyah Djohan.
Dalam disertasinya, Anggota DPR yang pernah menduduki kursi di Komisi II dan Komisi III itu mengungkapkan jika pelaksanaan Good Governance hingga saat ini belum mampu diwujudkan secara baik dan benar.
Padahal landasan good governance ini telah dirumuskan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
"Adanya masalah dengan partai politik yang belum mampu menjalankan fungsifungsinya secara baik baik, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara. Indeks Persepsi Korupsi kita pada tahun 2022 mengalami anjlok luar biasa," katanya.
Baca juga: Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Presiden Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen
Demikian halnya dengan partai politik, keberadaannya menjadi institusi publik yang terendah mendapat kepercayaan publik.
Dua hal inilah yang menjadi latar belakang di mana pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan oleh tata kelola partai politik yang baik.
Agun menyebutkan, partai politik adalah satu-satunya institusi publik yang mendapat mandat konstitusional sebagaimana Pasal 6A dan Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.
Yakni untuk menjalankan fungsi rekrutmen atas jabatan politik di legislatif dan eksekutif, sekaligus menjalankan fungsi representatif yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
"Disertasi ini adalah disertasi Ilmu Administrasi Publik, Administrasi pembangunan negara dari perspektif politik. Di mana terwujudnya Good governance membutuhkan aktor politik untuk menjalankan kekuasaan politik yang dihasilkan oleh pemilu sebagai instrument demokrasi yang pesertanya adalah Partai Politik," kata politikus senior Golkar ini.
Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Lokus disertasi Agun Gunandjar adalah Partai Golkar.
Ada pun permasalahan menyangkut tata kelola fungsi representasi dan fungsi rekrutmen Partai Golkar yang belum optimal dalam mewujudkan good governance di era reformasi.