Apa Alasan Bripka Madih Baru Buka Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik yang Sudah Pensiun?
Polisi mengaku heran kenapa anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih baru membuka dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengaku heran kenapa anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih baru membuka dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro yang dialaminya itu pada waktu belakangan ini ke publik.
Terlebih dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko oknum penyidik berinisial TG itu sudah pensiun sebagai polisi pada beberapa tahun silam.
"Penyidik TG ini sudah purna tugas dan disampaikan itu sekitar tahun 2011. Pertanyaanya mengapa baru sekarang dan itupun tidak terealisasi?" ucap Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Kendati demikian, Truno mengaku pihaknya mengaku akan tetap mengkonfrontir keterangan Madih dengan oknum penyidik berinisial TG itu.
Meski TG dikatakannya sudah purna tugas, konfrontasi itu akan tetap dilakukan guna mengetahui kebenaran dalam persoalan tersebut.
"Dan kita akan, karena ini bukan lagi bagian daripada atau purnawirawan Polri ya jadi dan tentu ini juga bagian untuk mencari apa yang disampaikan mana yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Dugaan pemerasan terjadi tahun 2011
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.
Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.
"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanua satu pihak," ucap Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.
Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporanya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.
"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri
Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.
"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.