Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
net
ILustrasi pajak - Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara menghitung tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023.

Para pemilik properti seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya di Kota Solo, Jawa Tengah, tampaknya perlu bersiap-siap dengan adanya kenaikan PBB di tahun ini.

Diketahui, tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen.

PBB merupakan tarif pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik tanah, rumah, dan bangunan pada setiap tahunnya.

Besaran tarif PBB ini berbeda-beda setiap orangnya, ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

PBB wajib dibayarkan, maksimal setelah 6 bulan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Baca juga: Kenaikan Tarif PBB Membuat Warga Menjerit, Gibran: Solo Ini Sudah Kota

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berita Rekomendasi

Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)-nya.

Mengutip dari pajak.sragenkab.go.id, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Pixabay/stevepb)

Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Sekjen PBB Bicara Soal Dukungan Jokowi ke Yusril Hingga Buka Komunikasi dengan PDIP

Cara Menghitung PBB

NJOP dihitung dengan rumus (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)

NJOPTKP besarannya ditentukan oleh pemerintah

Sementara nilai NJKP dihitung dengan rumus NJOP - NJOPTKP sesuai ketentuan, besaran NJKP bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas