Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
Maka jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP ( persen) x 0,5 persen.
Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan
Cara Mengecek Tarif PBB Secara Online
- Pertama buka website pajak daerah masing-masing wilayah, misalnya pajakonline.jakarta.go.id;
- Kemudian buka halaman web e-SPPT;
- Lalu klik Daftar e-SPPT PBB yang ada di bagian pojok kanan atas website;
- Setelah itu isi nama, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak yang tertera di SPPT;
- Kemudian lakukan verifikasi terlebih dahulu;
- Jika sudah, maka sistem akan mengirimkan link pengunduhan SPPT ke email yang diberikan;
- Selanjutnya Anda bisa melihat besaran tarif pajak yang harus Anda bayarkan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)