Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
net
ILustrasi pajak - Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini. 

Maka jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP ( persen) x 0,5 persen.

Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan

Cara Mengecek Tarif PBB Secara Online

- Pertama buka website pajak daerah masing-masing wilayah, misalnya pajakonline.jakarta.go.id;

- Kemudian buka halaman web e-SPPT;

- Lalu klik Daftar e-SPPT PBB yang ada di bagian pojok kanan atas website;

- Setelah itu isi nama, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak yang tertera di SPPT;

- Kemudian lakukan verifikasi terlebih dahulu;

Berita Rekomendasi

- Jika sudah, maka sistem akan mengirimkan link pengunduhan SPPT ke email yang diberikan;

- Selanjutnya Anda bisa melihat besaran tarif pajak yang harus Anda bayarkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas