Hari ini Jaksa Balas Pleidoi Seluruh Terdakwa Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J
Sidang kali ini beragendakan mendengar replik atau respons JPU terhadap pleidoi dari 6 terdakwa perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/2/2023).
Sidang hari ini akan digelar untuk keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengar replik atau respons jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
"Senin 6 Feb. 2023 (agenda) Replik dari penuntut umum," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto menyatakan, keenam terdakwa itu rencananya akan disidangkan di dua ruang berbeda.
Hal itu didasari karena susunan majelis hakim dari keenam terdakwa tersebut berbeda-beda.
Akan tetapi, jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda di kedua ruang sidang itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.