Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tidak Mengakui Kesalahannya

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tidak Mengakui Kesalahannya
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Irfan Widyanto. 

"Harusnya sikap terdakwa seiring dan sejalan dengan institusi Polri yang mana terdakwa bernaung telah mengambil sikap yang sangat terhormat dan menuntaskan penyidikan. Karena terdakwa dan rekan-rekan terdakwa telah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup jaksa.

Dituntut 1 tahun

Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Tak Dipecat dari Polri: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Irfan Widyanto Singgung Perjalanan Karier dalam Pleidoinya: Anak Buruh yang Bermimpi Jadi Polisi

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas