Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tidak Mengakui Kesalahannya
Pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum sayangkan terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Irfan Widyanto tidak mengakui kesalahannya.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).
"Sebagai garda terakhir polri terdakwa merasa tugas yang diberikan oleh saksi Agus nurpatria adalah benar" kata jaksa membaca pledoi pribadi Irfan Widyanto.
Tanggapi pledoi tersebut jaksa menyatakan bahwa pendapat terdakwa tersebut adalah keliru seharusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara. Terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan tugas yang tidak dibenarkan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua
"Selain itu terdakwa seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa di persidangan.
"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas menjadi kewenangan Paminal dan mana yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.
Jaksa melanjutkan apalagi sebagai anggota polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa. Seharusnya terdakwa juga bisa memberi sikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya.
"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan sikap menolak melakukan perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," kata jaksa.
"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," sambungnya.
Jaksa melanjutkan apalagi lagi terdakwa sebagai seorang penegak hukum sejatinya bukanlah berpanglima pada perintah atasan melainkan pada hukum atau perintah undang-undang.
"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang yang demikian dangkalnya. Bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling," kata jaksa.
"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahannya adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," lanjutnya.
Jaksa menilai sikap terdakwa yang terus membela diri atau kesalahan menjadi hal yang sangat buruk untuk institusi penegak hukum. Karena justru akan menjadi pembenaran atas kesalahan kesalahan penegak hukum lainnya yang telah atau mungkin akan dilakukan di masa depan.