Pengacara yang Perkarakan Putusan MK akan Surati Jokowi Minta Restu Periksa Hakim
Tujuannya supaya orang nomor satu di Indonesia ini dapat memberi restu kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zico Leonard Djagardo, advokat muda yang memperkarakan ihwal berubahnya substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Zico saat ini memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Tak hanya itu,iIa juga melaporkan sembilan hakim MK ke Polda Metro Jaya.
Tujuan Zico menyurati Jokowi adalah supaya orang nomor satu di Indonesia ini dapat memberi restu kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Sebab, jelas Zico, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
“Oleh karenanya, saya sebagai pelapor sembilan hakim konstitusi berharap presiden Jokowi memberi restu terhadap pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan tindak pidana perubahan putusan,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
“Saya akan mengajukan upaya administratif permohonan kepada presiden untuk memberi restu hakim konstitusi diperiksa,” tambahnya.
Baca juga: Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan
Rencanya, Zico akan mendatangi istana dan menyurati Jokowi Selasa (7/2/2023) besok.
Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.