Serikat Buruh Sebut Ada Ketimpangan Kesejahteraan Antara TKA dan Pekerja Lokal di Indonesia
(FSPMI) mengatakan ada ketimpangan kesejahteraan antara tenaga kerja asing (TKA) dengan pekerja lokal di Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan ada ketimpangan kesejahteraan antara tenaga kerja asing (TKA) dengan pekerja lokal di Indonesia.
Hal ini juga menjadi salah satu pemicu kerusuhan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
"Pekerjaannya sama, jobnya sama, antara pekerja lokal pribumi Indonesia dengan TKA, saya sebut saja China, itu beda sekali kesejahteraannya," kata Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz pada konferensi pers di depan Gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pemicu lain kerusuhan di PT GNI disebabkan adanya 2 orang pekerja yang meninggal dunia. Ditambah lagi banyaknya hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi.
Oleh sebab itu, Riden meminta agar Pengawasan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di sektor industri pertambangan diperketat.
"Kita manusia, punya hati dan pikiran, tentu akan timbul rasa kecemburuan," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pekerja kasar dari China banyak yang masuk ke Indonesia.
Perppu Omnibus Law disebutnya malah mengakomodir atau memudahkan TKA buruh kasar dari China tersebut untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
"Dalam Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, kerja dulu sambil ngurus izin. Maka terjadilah (kerusuhan). Buruh kasar itu tidak bisa menahan emosi, beda dengan skilled worker. Hanya tenaga kerja China yang kaya begini. Ini persoalan yang sangat serius," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan aksi besar-besaran seperti pada tanggal 6 Februari 2023, di depan Gedung DPR RI, Jakarta ini akan terus berlanjut, jika tuntutan buruh tidak dipenuhi.
Setidaknya ada 3 tuntutan utama buruh yang dibawa ke DPR hari ini, yakni menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, dan agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR RI.
Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan di berbagai kota industri seperti Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Baca juga: Video TKA Berkelahi dengan Warga Lebak, Polda Banten Pastkan Itu Hoax dan Terjadi di Luar Negeri
Hal lain yang juga disuarakan adalah perlindungan buruh perkebunan dan perlindungan buruh outsourcing perusahaan BUMN, seperti misalnya berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan alih daya yang ada di lingkungan PT PLN (Persero).