Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Perusahaan Swasta Jadi Tersangka
Ist
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Kali ini, seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana, dalam keterangan resminya pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate

Sama seperti tersangka dari Huawei Tech Investment yaitu Mukti Ali, dalam kasus ini IH berperan melakukan permufakatan jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Permufakatam jahat itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan tower BTS.

Berita Rekomendasi

"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut.

Termasuk IH, kini total ada lima tersangka dalam kasus ini. Para tersangka lainnya ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas