Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI
Menurutnya, jawaban kliennya pada saat itu terbilang masih dalam taraf yang wajar dan ia justru merasa heran kenapa AKBP Eko dianggap arogan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP (purn) Eko Budi Setia Wahono, Kitson Sianturi buka suara terkait anggapan bahwa kliennya itu dianggap arogan oleh keluarga mahasiswa UI Hasya Athalah pada saat bertemu di rumah sakit pasca peristiwa kecelakaan.
Dikatakan Kitson, padahal saat itu AKBP Eko hanya menjawab apa yang ditanyakan oleh pihak keluarga Hasya mengenai siapa yang menabrak mahasiswa UI dalam kejadian kecelakaan tersebut.
"Pada dasarnya menanyakan siapa yang menabrak anak saya, dan klien saya menjawab 'ya saya yang menabrak'," ucap Kitson ketika dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, jawaban kliennya pada saat itu terbilang masih dalam taraf yang wajar dan ia justru merasa heran kenapa AKBP Eko dianggap arogan pada saat menjawab pertanyaan tersebut.
Sebab dikatakannya, AKBP Eko kala pertemuan dirumah sakit itu hanya berupaya menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak keluarga Hasya.
"Saya juga tidak tahu kenapa opini (arogan) itu keluar dari pihak pengendara roda dua (keluarga Hasya) padahal jawaban klien kami wajar-wajar saja," ucapnya.
"Kan ketika seseorang ditanya siapa (yang menabrak) ya pasti menjawab 'iya saya' itu hal yang wajar," sambungnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI
Meski menganggap wajar, Kitson tak menjelaskan secara rinci bagaimana gestur kliennya itu pada saat menjawab pertanyaan keluarga Hasya terkait sosok penabrak anaknya itu.
Adapun percakapan sekaligus perjumpaan itu menjadi yang pertama antara AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan pihak keluarga Hasya pasca kecelakaan tersebut.
"Iya waktu itu ngobrol, disitulah perjumpaan antara keluarga pengendara roda dua dengan klien kami," pungkasnya.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.