Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut

Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, berharap proses hukum kasus berla

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Dwi Syafiera Putri ibu dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, bersyukur polisi mencabut status tersangka terhadap korban.

Tapi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi, Senin (6/2/2023).

Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.

"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.

Berita Rekomendasi

Perjalanan kasus Hasya

Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.

Baca juga: Hasil Rekontruksi Ulang, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Mahasiswa UI

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas