Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut

Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, berharap proses hukum kasus berla

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Dwi Syafiera Putri ibu dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami nggak tau harus kemana kami mencari keadilan."

3. Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka

Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya

4. Kasus Sempat Dihentikan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi

Latif Usman mengatakan saat ini kasus Hasya tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

5. Dibantu Ikatan Alumni Hukum UI

Ibunda dari Hasya Atallah, Ira,  dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). Ia mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Ibunda dari Hasya Atallah, Ira, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). Ia mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ibriza)

Keluarga Hasya mengaku ditelepon oleh Alumni Krimonologis 90 UI yang menyatakan bahwa siap membantu.

"Saat itu juga kami ketemu dan mulai dari situ tebukalah jalan kami untuk bertemu dengan lawyer-lawyer dari alumni Hukum UI," ungkap Ira.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas