Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut

Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, berharap proses hukum kasus berla

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Dwi Syafiera Putri ibu dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena Hasya dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Selain itu, Latif juga mengungkapkan, Hasya kurang berhati-hati mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

2. Tanggapan Keluarga Hasya

Ibu Hasya, Ira mengungkapkan bahwa kasus Hasya tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.

Lantaran Hasya meninggal dunia karena kecelakaan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu. Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Cat Mobil Pajero AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Diganti, Pakar Duga Wujud Code of Silence Polisi

Selanjutnya, Ira mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas