Zico Leonard akan Penuhi Panggilan MKMK soal Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
Zico khawatir jika kasus ini tidak dilakukan secara transparan, maka akan berdampak pada MK itu sendiri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya, Zico Leonardo Djagardo, mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kasus dugaan pengubahan keputusan MK.
"Kamis nanti saya dipanggil ke MKMK itu supaya terang benderang siapa yang melakukan ketahuan dan kemudian ditindaklanjuti dan diberi sanksi," kata Zico di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Zico mengatakan sanksi paling berat yang akan dijatuhkan MKMK jika memang terbukti yakni diberhentikan secara tidak terhormat.
Baca juga: Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan
"Kalau dipidana putusan pidana nanti sampai di pengadilan pidana," kata dia.
Zico khawatir jika kasus ini tidak dilakukan secara transparan, maka akan berdampak pada MK itu sendiri.
"Nanti saat pemeriksaan MKMK ataupun polisi kan ini yang melakukan pegawai. Nah ini pegawainya yang disuruh pasang badan, sementara yang menyuruh atau memerintahkan tidak kena, kekhawatirannya begitu," kata dia.
Seperti diberitakan, dugaan perubahan substansi putusan tersebut terkuak pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Baca juga: Ungkap Dugaan Kecurangan MK, Zico Leonard Diwani-wanti Keluarga
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."