Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number

122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Tribun Sumsel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan.

Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Ada lima alasan yang disampaikan.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto dalam keteranga yang diterima, Selasa (7/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berita Rekomendasi

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain

Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.

Baca juga: Dukungan pada Eliezer Disebut Tak Hanya Dukungan Pribadi, tapi Momen Reformasi Lembaga Penegak Hukum

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.

Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Eliezer dinilai mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas