Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number

122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Tribun Sumsel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Khususnya lembaga kepolisian. Sebab banyak pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi."

"Tapi kita ingin reformasi yang total pada lembaga penegakan hukum. Khususnya dalam hal ini adalah kepolisian," terang Sulistyowati.

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Minta Maaf Bikin Sang Ayah Kehilangan Pekerjaan

Perlu diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini akan masuk pada sidang vonis.

Richard Eliezer  akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan

Sementara itu, Bharada E telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam pledoi yang dibacakannya itu, ia mengatakan bahwa di kesatuannya, ia dididik untuk patuh pada perintah atasan dan tidak mempertanyakan mengenai apa yang telah diperintahkan padanya.

Hal ini berkaitan pula dengan perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya saat memerintahkan dirinya ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Hadapi Sidang Vonis 15 Februari Mendatang, Penasihat Hukum Bilang Richard Eliezer Banyak Berdoa

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun menyampaikan bahwa jika sikap patuhnya itu dianggap brutal, maka ia pun menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil.

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," jelas Richard.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas