Korban Investasi Bodong Terus Berjatuhan, Praktisi: Karena Banyak Orang Ingin Kaya Mendadak!
Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menilai maraknya investasi bodong akibat banyak orang-orang yang ingin kaya instan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menilai maraknya investasi bodong akibat banyak orang-orang yang ingin kaya instan.
Menurut Desmond, hal ini adalah akar dari persoalan banyak korban yang berjatuhan dari berbagai macam model investasi yang ujungnya menipu.
"Investasi bodong ini kan makin marak karena adanya keinginan dari masyarakat yang ingin cepat kaya dengan cepat dan mudah," katanya kepada Tribun Network, Senin (6/2/2023).
"Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan," sambungnya.
Desmond mengatakan masyarakat mesti objektif dalam melihat investasi karena bisa jadi instrumen tersebut bodong dan penuh modus.
Kata dia, masyarakat perlu menanamkan sikap curiga saat mendapat tawaran investasi yang cuan besar dari pihak manapun.
"Kalau ditawari investasi dengan keuntungan imbal hasil besar ya sebaiknya curiga dulu, lebih baik berhati-hati sejak awal daripada menyesal kemudian," urai Desmond.
Desmond juga mengimbau bagi khalayak agar meneliti apakah investasi yang ditawarkan tersebut minim risiko.
"Diteliti dengan obyektif dan dengan kepala dingin, sebaiknya tanyakan pada orang yang netral dan benar-benar mengerti investasi," imbuhnya.
Dia memandang kasus robot trading seperti Auto Trade Gold (ATG) mirip dengan kasus robot trading lainnya yakni DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast, dan lainnya.
Baca juga: Bappebti Akui Kesalahan, Banyak Korban Penipuan Investasi Robot Trading
Menurut Desmond, ATG tidak sama dengan Binomo atau Quotex yang kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian bahkan sudah vonis hukuman di persidangan.
Desmond meyakini ATG juga bisa ditangani demikian sehingga para korban bisa mendapat keadilannya di mata hukum.
Baca juga: Tergiur Iming-iming Bunga, Patricia Gouw jadi Korban Investasi Bodong hingga Rugi Rp 2 Miliar
"Kalau DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast dll bisa ditangani secara hukum, mestinya ATG juga bisa karena modusnya kan sama, sebenarnya merupakan money game berkedok robot trading," urainya.
Waspada Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).
OJK merilis keberadaan investasi bodong dan pinjol kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2022 ditemukan 97 investasi bodong, 618 pinjol illegal dan 82 gadai illegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal tersebut.
Baca juga: Cerita Hana, Korban Investasi Bodong Wowon Cs, Disebut Dapat Iming-iming Bunga Besar Bisa Beli Tanah
“Waspada, disekitar kita sekarang banyak sekali penipuan terkait investasi bodong dan pinjol,” ujar Tongam.
Tongam melanjutkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pencegahan dan pemberantasan.
Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan agar masyarakat aware terhadap investasi bodong dan pinjol.
Sementara dari sisi penindakan, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan penegak hukum telah melakukan pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong dan pinjol.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar
Tongam menunjukkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode tahun 2018-2022 mencapai Rp126 Triliun.
Adapun ciri-ciri investasi illegal seperti menjanjikan keuntungan dengan tidak wajar, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat public figure untuk mengajak berinvestasi, klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas.
Modus investasi illegal yang tengah tren seperti binary option, robot trading, aset kripto.
Sedangkan ciri-ciri pinjol illegal seperti tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, mengakses seluruh data ponsel, ancaman teror, penghinaaan, denda tidak terbatas, penyebaran foto dan lain-lain.
“Masyarakat kita ini mudah sekali tergiur dengan imbal hasil tinggi. Padahal belum pernah investasi. Semuanya mau cepat kaya,” ujarnya.