Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Tak Penuhi Unsur UU ITE Sebagaimana Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Chuck mengatakan kliennya diberikan perintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo dalam lingkup waktu kedinasan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Chuck Putranto mengatakan kliennya tidak memenuhi unsur dalam Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan pihak kuasa hukum Chuck Putranto dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Bahwa terdakwa Chuck Putranto tidak memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal lainnya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Chuck Putranto di persidangan.
Baca juga: Bantah Tak Ada Penolakan Perintah Ambil DVR CCTV, Kuasa Hukum Chuck Putranto: Jaksa Kaburkan Fakta
Selain itu kuasa hukum Chuck menyebut bahwa terdakwa dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf.
Tim kuasa hukum Chuck mengatakan kliennya diberikan perintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo dalam lingkup waktu kedinasan dan masih mengenakan pakaian dinas.
"Terdakwa alami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan penghapus pidana," terangnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.