Sederet Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online: Terlilit Judi & Menipu
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membeberkan sederet perilaku Bripda HS yang disebut sebagai anggota bermasalah.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dengan terduga pelaku anggota Densus 88, Bripda HS.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membeberkan sederet perilaku Bripda HS yang kali melakukan pelanggaran dan telah ditindak.
Seperti melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak hingga tertangkap tangan bermain judi online.
"(Bripda HS) ini telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Aswin menuturkan bahwa komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda DS sudah dilakukan sejak awal.
Ia menjelaskan pihak Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Ekonomi Jadi Motif Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
"Kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Menurutnya, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Depok Anggota Polri dari Densus 88
Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.