Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar
Dalam sidang AKBP Dody Prawiranegara, terungkap kode Singgalang 1 merujuk kepada Irjen Teddy Minahasa saat menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ist
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."
Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.