Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 terancam hukuman 15 tahun penjara karena membegal dan membunuh sopir taksi online.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 terancam hukuman 15 tahun penjara karena membegal sopir taksi online dan kemudian membunuhnya di Depok, Jawa Barat.
Polisi menjerat Haris Sitanggang dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Saat melakukan perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online yang ditumpanginya dari Jakarta, sempat terjadi duel keras antara korban dengan pelaku.
Sony mengalami sejumlah luka sayat di tubuhnya dan sempat minta tolong ke warga Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, dengan kondisi tubuh bersimbah darah, Senin (23/1/2023) pagi.
Namun Sony keburu meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara Bripda Haris Sitanggang langsung kabur setelah gagal melakukan perampokan mobil yang dikendarai korban, sebuah Avanza warna merah di lokasi kejadian.
Jejak Bripda Haris Sitanggang diketahui usai Kartu Tanda Anggota alias KTA Densus 88 miliknya tertinggal di lokasi kejadian tempat korban ditemukan Sony tak bernyawa.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Jundri R, Betutu, Bripda Haris Sitanggang diduga sudah merencanakan pembunuhan sejak, Jumat (20/1/2023) atau tiga hari sebelum kejadian.
"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Kebaikan Hati Beri Tumpangan Dibalas Tindakan Keji
Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban. "Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.
Jundri merinci, barang-barang pelaku yang tertinggal di mobil korban di antaranya adalah KTA Densus 88, pisau, dan tas ransel.
"Termasuk kartunya identitas itulah semuanya, sama dompetnya. Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap dia.
Baca juga: Harus Gantikan Suami Cari Nafkah, Istri Sopir Taksi yang Dibunuh HS Minta Kasus Segera Diusut Tuntas
KTA Bripda Haris Sitanggang yang tertinggal di mobil menjadi petunjuk polisi untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Jundri juga mengatakan, pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.
"Tetapi si korban melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.