Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda Haris Sitanggang, oknum anggota Densus 88 terancam hukuman 15 tahun penjara karena membegal dan membunuh sopir taksi online.
Editor: Choirul Arifin
![Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembunuhan-sopir-taksi-online-di-depok.jpg)
Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.
"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri. Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang itu tertinggal,"
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
![Rusni Masna, istri dari sopir taksi online Sony Rizal Taihitu yang tewas dibegal oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri di Depok. Rusni bersama kuasa hukumnya, Jundri R Berutu, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023) menanyakan perkembangan kasus penyidikan pembunuhan suaminya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-almarhum-sony.jpg)
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.
Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.
"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Penangkapan terhadap Haris Sitanggang dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.