Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar
Berdasarkan keputusan itu, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa pun akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (13/2/2023).
"Jam 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.