Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar

Berdasarkan keputusan itu, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Berita Rekomendasi

Persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa pun akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (13/2/2023).

"Jam 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas