Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Firli Bahuri di Swiss Disita, Ini Kata KPK

(KPK) menepis kabar penjemputan paksa serta penyitaan harta Ketua KPK Firli Bahuri di Swiss.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harta Firli Bahuri di Swiss Disita, Ini Kata KPK
IST/Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan informasi yang menyebut penjemputan paksa Firli Bahuri dan penyitaan hartanya di Swiss hoaks, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar penjemputan paksa serta penyitaan harta Ketua KPK Firli Bahuri di Swiss.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan berita itu tidak benar alias hoaks.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks," kata Ali, Kamis (9/2/2023).

Ali mengungkapkan, hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, dewan pengawas, juru bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK

"Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," katanya.

Adapun, Ali menjelaskan, harta pimpinan KPK sebagai penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

Harta pimpinan KPK diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

Berita Rekomendasi

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," ujar Ali.

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. 

Di mana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. 

Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," kata Ali.

KPK meminta kepada para penyelenggara negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. 

Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

Baca juga: Firli Bahuri Jelaskan KPK Berhasil Kembalikan Aset Kerugian Negara Rp 575,74 M di 2022

"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas