Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Janji Independen Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK, Terbuka Jika Ada Kritik Masyarakat

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua MKMK Janji Independen Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK, Terbuka Jika Ada Kritik Masyarakat
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berjanji akan mengusut tuntas perkara dugaan kecurangan hakim konstitusi terkait perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.

Hal ini dikatakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

“Yang bisa kami janjikan adalah siapapun yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini ndak akan ada lepas dari permintaan keterangan kita dan kita akan perlakukan dengan proper,” kata Palguna.

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Dapat Dipecat Tidak Hormat

“Jadi enggak ada kecurigaan ‘nanti akan ada mengorbankan’, enggak. Enggak ada pengorbanan-pengorbanan begitu tuh. Kita temukan sesuai dengan fakta aja. Itu yang bisa kami janjikan,” lanjut dia.

Ia pun merespons soal dirinya yang notabene sebagai eks hakim konstitusi menjadi sorotan. Sebab, pelibatan mantan pihak internal dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi.

Namun di sisi lain, ia juga memahami bahwa publik belum akan percaya jika belum ada hasil dari perkembangan perkara ini.

Berita Rekomendasi

“Walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independent akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah,” kata Palguna.

Ia pun kembali memastikan akan meneriksa para hakim konstitusi dengan tegas dan layak serta mengedepankan netralitas

Baca juga: Curiga Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Zico: Berubah dalam 49 Menit

“Kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independent dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu,” tuturnya.

Palguna menambahkan pihaknhya juga terbuka dengan kritik masyarakat jika ada yang perlu dikoreksi dalam pekerjaannya di MKMK.

Menurutnya, kritik bermanfaat untuk mengingatkan jika ada prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kritik disitu ya silahkan si kritik, dan saya tidak pernah risau akan kritik apalagi kalau dilakukan oleh kawan-kawan aktivis itu,” kata Palguna.

“Bahwa suatu ketika, kesel gitu manusiawi dalam pengertian tapi setelah dipikir berikutnya kan kuta tau bahwa niatnya kan baik, mau menjaga Mahkamah itu,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan

MKMK pun dibentuk per 1 Januari 2023 oleh MK. Kemudian MKMK dilantik 9 Februari 2023 dan langsung bekerja dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ada tiga anggota dalam MKMK, yakni Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Hakim MK Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan Sudjito mewakili unsur akademisi. 

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Feri menilai tidak masalah dengan pembentukan MKMK ini. Namun pada struktur keanggotaan yang melibatkan Hakim Konstitusi di tubuh Majelis Kehormatan MK itu perlu dikaji ulang.

“Problematikanya memang di dalam MK ada komposisi Ada akademisi ada tokoh masyarakat dan seorang hakim,” katanya saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

“Ada baiknya memang dilakukan kajian ulang terhadap komposisi MKMK ini agar kemudian hari publik tidak mempertanyakan hasil putusannya,” lanjut dia.

Sebab, menurut dia, dengan melibatkan Hakim Konstitusi yang notabene adalah pihak internal MK itu sendiri berpotensi membuat kehadiran Majelis Kehormatan MK cenderung tidak netral dalam mengusut.

“Karena tidak mungkin ya konsepnya MK mengadili pihak-pihak yang berkaitan dengan diri mereka sendiri. Tidak mungkin jeruk makan jeruk,” tuturnya.

Sebagai contoh, seorang Hakim Konstitusi yang memiliki kedekatan dengan hakim lainnya berpotensi tidak akan mengadili perkara yang menimpa hakim yang semestinya diadili tersebut.

Hal itu pun bisa saja berlaku sebaliknya, yakni salah satu Hakim Konstitusi yang memiliki pandangan berbeda dengan hakim lainnya, berpotensi menghadirkan keputusan yang tidak adil.

Baca juga: MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK

“Oleh karena itu, pertimbangannya untuk hakim MK (Majelis Kehormatan) semestinya bukan hakim konstitusi, itu yang mewakili,” tuturnya.

Lebih jauh Feri turut menyoroti keterlibatan tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna yang notabene  mantan hakim konstitusi.

Ia mengatakan bahwa kredibilitas dan integritas Palguna tidak perlu diragukan lagi. Namun demikian, Majelis Kehormatan MK tetap sebaiknya diisi oleh non-hakim konstitusi.

Hal itu dimaksudkan agar Majelis Kehormatan MK ini dapat melihat sebuah kasus dengan pandangan yang lebih luas.

“Jadi melihatnya helikopter view lah. Jangan kemudian seluruh unsur berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi,” ucap Feri.

“Belum lagi komposisi yang ada itu harus dianggap pernah punya potensi keterlibatan dengan apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas