Respons Wamendes Soal Kades Ancam Jegal Suara Parpol yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan
Wamendes) Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun.
"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Farid saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).
Pria yang juga Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ini mengeklaim, sudah ada lima parpol yang menyatakan dukungan atas aspirasi kades se-Indonesia.
"Sesuai dengan komitmen kami yakni revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati dan partai yang tidak mendukung habisi," ujar dia.
Menurut Farid, aspirasi perpanjangan jabatan bukan semata-mata soal perpanjangan waktu, tetapi secara esensial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan desa bisa berjalan lebih maksimal.
"Membangun desa butuh cara tersendiri, tidak seperti membangun kecamatan dan kabupaten. Di desa lebih rentan konflik kepentingan dan membutuhkan waktu khusus menyelesaikan konflik," terang Farid.