Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Wamendes Soal Kades Ancam Jegal Suara Parpol yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Wamendes) Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Respons Wamendes Soal Kades Ancam Jegal Suara Parpol yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan
Tribunnews.com/Ibriza
Wakil Menteri Desa (Wamendes) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.(Ibriza) 

Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Farid saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023). 

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pria yang juga Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ini mengeklaim, sudah ada lima parpol yang menyatakan dukungan atas aspirasi kades se-Indonesia. 

"Sesuai dengan komitmen kami yakni revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati dan partai yang tidak mendukung habisi," ujar dia. 

Menurut Farid, aspirasi perpanjangan jabatan bukan semata-mata soal perpanjangan waktu, tetapi secara esensial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan desa bisa berjalan lebih maksimal.

"Membangun desa butuh cara tersendiri, tidak seperti membangun kecamatan dan kabupaten. Di desa lebih rentan konflik kepentingan dan membutuhkan waktu khusus menyelesaikan konflik," terang Farid.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas