Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.

"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).

Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu.

Dia hanya memberikan kisi-kisi.

Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta

Berita Rekomendasi

"Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya.

Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto Bakal Tangani Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.

“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas