Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Perdagangan Orang ke Kamboja Diiming-imingi Dapat Gaji Hingga Rp15 Juta

Polisi mengatakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja mengiming-imingi para korbannya bekerja dengan gaji hingga Rp15 juta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Perdagangan Orang ke Kamboja Diiming-imingi Dapat Gaji Hingga Rp15 Juta
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). 

"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap Djuhandhani. 

Para tersangka, kata Djuhandani, para korban yang direkrut diperkerjakan sebagai operator judi online.

"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," ucapnya.

Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.

Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu. 

Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas