Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza, membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan kecurangan substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza, membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan kecurangan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.
Ada satu nama baru yang kini masuk dalam jajaran terduga pelaku.
Sebelumnya, Zico hanya menyampaikan dua nama Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Namun begitu, sama seperti kliennya yang masih belum mau menyebut nama hakim konstitusi yang dicurigai ini, Leon juga merahasiakan siapa orang baru tersebut.
Ia hanya memberi sedikit petunjuk ihwal terduga tersebut masih merupakan bagian internal MK.
Namun, bukan hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius
“Fakta terbarunya juga kita sudah mendapatkan sedikit angin-angin segar dari klien kami bahwa kemungkinan di sini diduga terdapat tiga peranan pihak,” kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/20230.
“Yang mana di situ adalah dua hakim konstitusi dan satu adalah dari kita tidak bisa sebut namanya, karena kalau disebutkan langsung ketahuan. Tapi intinya kita sudah menduga kurang lebih ada tiga pihak yang berperan,” tambahnya.
Alasan kenapa pihaknya meyakini ada tiga orang yang berperan dalam mengubah substansi putusan ini selaras dengan bukti yang disampaikan oleh Zico ke MKMK pun kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan
Bukti tersebut adalah tangkapan layar dari aplikasi pesan yang di mana menampilkan adanya jarak waktu 49 menit ketika substansi putusan tersebut berubah.
Tempo waktu di bawah satu jam ini dipercaya oleh pihak Zico tentu sudah direncanakan dan dilakukan secara terstruktur oleh pihak internal MK.
“Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan,” tegasnya.
“Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan, risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda,” lanjut dia.