Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tersangka YS Bantah Kliennya Buat Kajian Fiktif Soal Pengadaan BTS 4G Kominfo

Beny Daga menyatakan selama ini informasi yang disampaikan kepada publik hanya sepihak dari Kejaksaan Agung tanpa ada klarifikasi dari tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Tersangka YS Bantah Kliennya Buat Kajian Fiktif Soal Pengadaan BTS 4G Kominfo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Tersangka YS buka suara usai menjadi salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Kuasa hukum YS, Beny Daga menyatakan selama ini informasi yang disampaikan kepada publik hanya sepihak dari Kejaksaan Agung tanpa ada klarifikasi dari tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka YS buka suara usai menjadi salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kuasa hukum tersangka YS, Beny Daga menyatakan bahwa selama ini informasi yang disampaikan kepada publik hanya sepihak dari Kejaksaan Agung tanpa ada klarifikasi dari pihak tersangka.

"Kami mewakili klien kami, menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terhadap berbagai pemberitaan yang tidak sesuai, keliru dan belum bisa diverifikasi secara langsung kebenaran informasinya kepada klien kami," kata Beny Daga dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Beny menegaskan kliennya YS dipastikan akan mematuhi proses hukum yang tengah ditangani di Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS

Dalam kasus ini, dia mengakui kliennya melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun, kata dia, kajian teknis itu berdasarkan permintaan dari Human Development Universitas Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara Human Development Universitas Indonesia dengan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), dimana klien kami YS ditunjuk oleh Human Development Universitas Indonesia sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa kliennya melakukan kajian teknis menerima honor sebagai konsultan kajian dari Human Development Universitas Indonesia.

Kliennya juga menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian juga dari pihak Human Development Universitas Indonesia.

"Jadi, bukan dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara klien kami YS dengan lembaga Human Development Universitas Indonesia," ungkapnya.

Beny menyebutkan YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Human Development Universitas Indonesia sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan/atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan berbagai media massa.

Baca juga: Jelang Pemeriksaan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Panggil Istri Dirut BAKTI dan Staf Ahli Kominfo

"Maka, informasi yang telah diberitakan di berbagai media massa soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia sangat tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," jelas dia.

Sebab, dia menuturkan kliennya dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo itu ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari pihak Human Development Universitas Indonesia sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas