Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dikirim ke DPR, RUU Perampasan Aset Masih Dimatangkan di Internal Pemerintah

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Belum Dikirim ke DPR, RUU Perampasan Aset Masih Dimatangkan di Internal Pemerintah
Tangkapan layar/ Tribunnews.com/ Gita Irawan
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.

Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.

“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama

Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector.

RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.

Berita Rekomendasi

“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.

Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui TII mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 anjlok di angka 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya yakni 38.

Presiden mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki anjloknya IPK.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan asset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut hingga saat ini tidak pernah surut.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Presiden mengatakan bahwa survei IPK dari TII beberapa waktu lalu tersebut menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” katanya.

Oleh karenanya Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem administrasi. Baik itu administrasi pemerintahan maupun sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas