Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Berikut ini adalah kronologi, peran terdakwa hingga tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Berikut ini adalah kronologi dan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Lalu, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Pasalnya, saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.

Selanjutnya, Bharada E pun juga menyusul masuk ke kamar ajudan di lantai 2. Di sana, Bharada E berdoa untuk meyakinkan kehendaknya untuk bisa mengeksekusi Brigadir J.




Di tempat lain, Brigadir J masih bersama Bripka RR di garasi rumah tersebut.

Bripka RR yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut tidak memberitahukan kepada Brigadir J.

Padahal, saat itu merupakan kesempatan terakhir Bripka RR mengingatkan Brigadir J untuk pergi dari rumah dinas tersebut. Namun, dia memilih diam dan membiarkan rencana pembunuhan terus bergulir.

Rencana eksekusi terhadap Brigadir J pun dimulai. Pada pukul 17.08 WIB, Ferdy Sambo bersama dengan ajudannya Adzan Romer dan sopir pribadi Prayogi Iktara berjalan dari rumah pribadi menuju rumah dinas di Duren Tiga.

BERITA TERKAIT

Saat itu, kendaraan Ferdy Sambo mendapatkan pengawalan dari mobil dinas pengawalan dan pengawal motor.

Perjalanan pun singkat hanya menempuh 2 menit saja atau tiba pukul 17.10 WIB di rumah dinas Duren Tiga.

Setibanya di sana, Ferdy Sambo pun langsung bergegas turun dari mobil. Namun baru berjalan beberapa langkah, senjata api berjenis HS yang dibawanya tak sengaja terjatuh.

Saat itu, Adzan Romer sempat berupaya untuk membantu Sambo mengambil senjata tersebut.

Namun, hal itu dilarang dan Sambo memilih mengambil senjata api tersebut sendiri.

Selanjutnya pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan menemui Kuat Maruf di lantai satu. Saat itu, raut wajah Sambo telah dalam kondisi emosi dan marah.

"Watt! Dimana Ricky dan Yosua. Telpon!," seru Sambo.

Lalu, Bharada E yang mendengar teriakan Sambo langsung turun dari lantai 2. Dia langsung diminta Sambo untuk mengokang senjatanya untuk bersiap mengeksekusi Brigadir J.

Pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf yang telah mengetahui rencana Ferdy Sambo juga langsung menemui Bripka RR yang berada di luar.

Tujuannya, keduanya masuk ke dalam rumah untuk menemui Sambo.

Lalu, Bripka RR menghampiri Brigadir J untuk bisa masuk ke dalam rumah bersama.

Lalu, Brigadir J pun menyanggupinya tanpa rasa curiga sedikitpun bahwa ternyata dirinya bakal dieksekusi.

Ferdy Sambo dan Brigadir J pun bertemu di meja makan. Tanpa basa basi, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga.

Saat kejadian ini, Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang letaknya hanya 3 meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi. Sedangkan, Bripka RR masih berada di halaman rumah.

Lalu, Bharada E berada di samping Sambo dan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud berjaga-jaga dengan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo. Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

"Jongkok kamu!!," kata Sambo kepada Brigadir J.

"Ada apa ini?" jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir dengan berteriak dengan suara yang keras.

"Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," kata Sambo kepada Bharada E.

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan hingga korban terkapar penuh darah.

Namun, penembakan itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.

Lalu, Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia. Tembakan itu tepat mengenai di bagian kepala bagian belakang.

Kemudian, Ferdy Sambo pun langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya.

Tujuannya, dia berusaha merekayasa kasus seolah-olah kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun keluar rumah dinas sekitar pukul 17.16 WIB dan berpapasan dengan ajudannya Adzan Romer. Saat itu, Romer sedang berlari menuju ke dalam rumah karena mendengar adanya suara tembakan.

Lalu, Ferdy Sambo pun mulai menjalankan skenario dengan menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Selanjutnya pada pukul 17.17 WIB, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.

Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa keempat terdakwa telah terbukti bersama-sama membunuh Brigadir J secara terencana, yang mana peran masing-masing, sebagai berikut:

2. Peran Para Terdakwa

- Peran Ferdy Sambo:

- Peran Bripka Ricky:

-Peran Putri Candrawathi:

-Peran Kuat Maruf:

3. Daftar tuntutan Jaksa untuk kelima terdakwa

A. Kuat Maruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf.

Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Maruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

B. Ricky Rizal

Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.

JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:

Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.

"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," terang JPU.

Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.

Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir Yosua.

Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Maruf.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

C. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

D. Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.

E. Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas